Selasa, 19 Maret 2013
PT TRIHAMAS FINANCE MELANGGAR PERATURAN MENTERI
PT TRIHAMAS FINANCE MELANGGAR PERATURAN MENTERI DAN TERANCAM AKAN DICABUT IZIN USAHA NYA SEMENTARA PT TRIHAMAS AKAN DI ADAKAN PEMANTAUAN DILAPANGAN
Diposkan oleh
Gugatan Perhimni MDC Terhadap Duta Pertiwi segera Diputus
di
3/19/2013 07:28:00 AM
Tidak ada komentar:
Link ke posting ini
Senin, 04 Februari 2013
BASUKI DAN JOKO MEMBERSIHKAN SAMPAH BEKAS BANJIR
Jakarta,JayaPosNews
Wakil Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama telah memerintahkan Dinas Kebersihan dan Dinas Pekerjaan Umum DKI untuk segera menyelesaikan pembersihan sampah sisa banjir, termasuk pengerukan sampah di dalam kali. Untuk mempercepat proses pembersihan tersebut, pihak Pemprov DKI juga akan menaruh ekskavator di bantaran kali.
"Semuanya lagi dikerjakan Dinas Kebersihan, termasuk pengerukan sampah," kata Basuki, di Balaikota Jakarta, Senin (4/2/2013).
Selain itu, Pemprov DKI juga akan menempatkan alat-alat vacuum atau penyedot untuk membersihkan genangan di gang-gang sempit. Oleh karena itu, pada saat musim kemarau, penyedotan itu dapat dilaksanakan dan pengerukan sampah juga dapat cepat selesai.
Alat-alat penyedot itu nantinya akan didistribusikan ke setiap Kelurahan dan suku dinas wilayah. Saat ini, kata Basuki, proses telah sampai pada tahap pengadaan barang pembersihan sampah tersebut. Selain itu, sambungnya, salah satu permasalahan yang paling mendasar dalam pembersihan sampah sisa banjir adalah masih dalam masa transisi dari Dinas Pekerjaan Umum ke Dinas Kebersihan DKI.
"Nah, mungkin April sudah selesai. Dengan demikian, pada bulan Oktober, semua sungai sudah bisa berfungsi," kata Basuki.
Basuki mengatakan, saat ini Dinas Kebersihan kekurangan personil. Kegiatan pembersihan turut dibantu oleh Dinas Pekerjaan Umum. "Sampah itu terus kami tangani, memang kita perlu akui Dinas Kebersihan masih kekurangan orang. Semua sampah itu tupoksi Dinas Kebersihan, tapi kalau ada sampah yang di sungai-sungai, kita minta Dinas PU untuk membantu. Di kelurahan juga kita bayar pihak ketiga," kata mantan Bupati Belitung Timur tersebut.
Kepala Dinas Kebersihan DKI Unu Nurdin mengatakan, ada 19 Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) yang mengurusi soal sampah di Jakarta.
Diposkan oleh
Gugatan Perhimni MDC Terhadap Duta Pertiwi segera Diputus
di
2/04/2013 08:21:00 AM
Tidak ada komentar:
Link ke posting ini
Selasa, 16 Oktober 2012
Anggaran Kerja Jokowi Masih Di Siapkan
Jakarta,JayaPosNews
Gubernur DKI Jakarta periode 2012-2017 Joko Widodo atau Jokowi mengatakan alokasi penggunaan anggaran kerja pemerintah Provinsi DKI Jakarta hingga akhir 2012 masih disiapkan.
"Intinya semua bersifat persiapan, beberapa belum dialokasikan dan akan kami lihat di lapangan butuh apa," kata Jokowim di Balai Kota Jakarta, Selasa.
Menurut dia, pihaknya dapat menentukan alokasi anggaran untuk program ke depan seusai meninjau kondisi di sejumlah wilayah Jakarta yang memiliki masalah kemasyarakatan.
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Perubahan DKI Jakarta pada 2012 tercatat sebesar Rp41,3 triliun dari sebelumnya Rp36,02 triliun.
Kemudian rencana APBD yang diajukan untuk tahun anggaran 2013 sebesar Rp44 triliun atau meningkat sekitar 10 persen.
Sebelumnya, Jokowi berencana menarik Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Perhitungan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) untuk disesuaikan dengan visi dan misi serta program Gubernur dan Wagub 2012-2017. (tim)
Gubernur DKI Jakarta periode 2012-2017 Joko Widodo atau Jokowi mengatakan alokasi penggunaan anggaran kerja pemerintah Provinsi DKI Jakarta hingga akhir 2012 masih disiapkan.
"Intinya semua bersifat persiapan, beberapa belum dialokasikan dan akan kami lihat di lapangan butuh apa," kata Jokowim di Balai Kota Jakarta, Selasa.
Menurut dia, pihaknya dapat menentukan alokasi anggaran untuk program ke depan seusai meninjau kondisi di sejumlah wilayah Jakarta yang memiliki masalah kemasyarakatan.
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Perubahan DKI Jakarta pada 2012 tercatat sebesar Rp41,3 triliun dari sebelumnya Rp36,02 triliun.
Kemudian rencana APBD yang diajukan untuk tahun anggaran 2013 sebesar Rp44 triliun atau meningkat sekitar 10 persen.
Sebelumnya, Jokowi berencana menarik Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Perhitungan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) untuk disesuaikan dengan visi dan misi serta program Gubernur dan Wagub 2012-2017. (tim)
Diposkan oleh
Gugatan Perhimni MDC Terhadap Duta Pertiwi segera Diputus
di
10/16/2012 04:45:00 AM
Tidak ada komentar:
Link ke posting ini
Sabtu, 04 Agustus 2012
KPK Siap Layanin Tantangan Polisi
Jakarta,JayaPosNews
Komisi Pemberantasan Korupsi akan meladeni tantangan polisi untuk menguji siapa yang berhak mengusut kasus Simulator SIM ke pengadilan. "Itu lebih bagus silahkan saja," kata Juru Bicara KPK, Johan Budi S.P di kantornya, Sabtu 4 Agustus.Perebutan kewenangan antar lembaga negara selama ini diadili di Mahkamah Konstitusi.
Namun demikian Johan menolak menanggapi lebih jauh keinginan polisi tersebut. Ia hanya kembali mempertegas bahwa KPK tidak mempersoalkan keinginan polisi itu. "Itu saja kami persilahkan," ujar dia.
Wakil Ketua KPK, Bambang Widjojanto mengatakan KPK bertekad akan mengusut kasus ini sampai tuntas dan menyerahkan kepada pengadilan untuk memutuskannya. Ia membantah bakal menyerahkan pengusutan sebagian kasus ini ke polisi. "Pimpinan solid dan tetap berpijak pada undang-undang (Pasal 50 UU Nomor 30 Tahun 2002)."
Komisi Pemberantasan Korupsi akan meladeni tantangan polisi untuk menguji siapa yang berhak mengusut kasus Simulator SIM ke pengadilan. "Itu lebih bagus silahkan saja," kata Juru Bicara KPK, Johan Budi S.P di kantornya, Sabtu 4 Agustus.Perebutan kewenangan antar lembaga negara selama ini diadili di Mahkamah Konstitusi.
Namun demikian Johan menolak menanggapi lebih jauh keinginan polisi tersebut. Ia hanya kembali mempertegas bahwa KPK tidak mempersoalkan keinginan polisi itu. "Itu saja kami persilahkan," ujar dia.
Wakil Ketua KPK, Bambang Widjojanto mengatakan KPK bertekad akan mengusut kasus ini sampai tuntas dan menyerahkan kepada pengadilan untuk memutuskannya. Ia membantah bakal menyerahkan pengusutan sebagian kasus ini ke polisi. "Pimpinan solid dan tetap berpijak pada undang-undang (Pasal 50 UU Nomor 30 Tahun 2002)."
Diposkan oleh
Gugatan Perhimni MDC Terhadap Duta Pertiwi segera Diputus
di
8/04/2012 08:43:00 PM
Tidak ada komentar:
Link ke posting ini
Rabu, 01 Agustus 2012
DJOKO SUSILO Menjadi Tersangka
Diposkan oleh
Gugatan Perhimni MDC Terhadap Duta Pertiwi segera Diputus
di
8/01/2012 11:53:00 AM
Tidak ada komentar:
Link ke posting ini
Jendral Djoko Susilo Menjadi Tersangka Kasus Simulator Uji SIM
JayaPosNews 01/08/2012
Jendral Djoko Susilo Menjadi Tersangka Kasus Simulator Uji SIM
Mantan Kepala Korps Lalu Lintas Mabes Polri tersebut kemudian langsung masuk ke mobil Mitsubishi Pajero hitam bernomor polisi H 7031 dan langsung meninggalkan lokasi.
Saat dihubungi telepon selulernya, terdengar nada sambung namun tidak diangkat oleh Irjen Djoko Susilo.
Djoko ditemui usai mengikuti rapat dengan sejumlah pejabat Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kota Semarang untuk membahas rencana kawasan Akpol Semarang menjadi salah satu destinasi wisata di Ibukota Jawa Tengah.
Komisi Pemberantasan Korupsi telah menemukan setidaknya dua alat bukti yang kuat untuk menetapkan Irjen Djoko Susilo sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi kendaraan simulator uji SIM.
Penyidik KPK menemukan barang bukti, termasuk bukti aliran dana korupsi proyek tersebut yang mengarah pada pejabat Polri setelah KPK menggeledah Gedung Korps Lalu Lintas Mabes Polri.
Irjen Djoko Susilo diduga telah menerima suap Rp 2 miliar dari proyek senilai Rp 196,87 miliar ketika menjabat sebagai Kepala Korlantas Mabes Polri.
JayaPosNews 07/05/2012
Imigrasi Tangkap 149 WNA Tanpa Dokumen
Direktorat Jendral (Ditjen) Imigrasi pada kementrian Hukum dan ham, Senin (13/2) pagi menangkap 149 warga negara asing (WNA) karena tidak bisa menunjukan dokumen keimigrasian yang sah. Menurut Kabag Humas dan TU Ditjen Imigrasi Maryoto Sumadi kepada JPN baru baru ini ,penangkapan terhadap WNA yang tidak punya dokumen di cisarua, bogor Jawa Barat adalah dalam rangka operasi penegakan hukum keimigrasian.
Dikatakannya, operasi yang berlangsung sejak pukul 06.00 WIB dilaksanakan Tim terpadu yang terdiri dari Ditjen Imigrasi, kantor Imigrasi Bogor, Rudenim DKI Jakarta dengan melibatkan aparat pemerintah Kabupaten Bogor.Operasi penegakan hukum keimigrasian ini, kata Maryoto, pimpin Direktur penyidikan dan Direktur Intelejen pada Ditjen Imigrasi.Adapun ke 149 WNA yang ditangkap karena tidak memiliki dokumen sah langsung diangkut dengan menggunakan bus ke kantor pusat Ditjen Imigrasi untuk dilakukan pemeriksaan.
Dalam operasi penegakan hukum keimigrasian itu kebanyakan WNA yang di tangkap berasal dari Afganistan yaitu 99 orang, kemudian somalia 44 orang, pakistan tiga orang.
Sementara sisanya masing-masing satu orang yaitu WN Sudan, Siria dan Macao.
Ditjen Imigrasi sendiri beberapa hari lalu mendeportasi 134 WN Iran yang terdampar di perairan Cipatujah, Tasikmalaya,Jawa Barat. Mereka dideportasi kembali ke negaranya dengan mengunakan pesawat Emirat karena dianggap melanggar pasal 133 Undang-Undang Nomor 6 tahun 2011 tentang Imigrasi.
Mereka dianggap melanggar pasal tersebut karena keluar wilayah Indonesia tanpa melalui pejabat imigrasi di tempat Pemeriksaan Imigrasi atau TPI" kata Maryoto.
Jendral Djoko Susilo Menjadi Tersangka Kasus Simulator Uji SIM
Gubernur Akademi Kepolisian Semarang Inspektur Jenderal Djoko Susilo enggan mengomentari penetapan dirinya sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi dalam kasus dugaan korupsi pengadaan kendaraan simulator uji surat izin mengemudi.
"Nanti saja," kata Djoko singkat saat ditemui di depan Gedung Tribrata Utama kompleks Akpol Semarang, di Semarang, Selasa.Mantan Kepala Korps Lalu Lintas Mabes Polri tersebut kemudian langsung masuk ke mobil Mitsubishi Pajero hitam bernomor polisi H 7031 dan langsung meninggalkan lokasi.
Saat dihubungi telepon selulernya, terdengar nada sambung namun tidak diangkat oleh Irjen Djoko Susilo.
Djoko ditemui usai mengikuti rapat dengan sejumlah pejabat Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kota Semarang untuk membahas rencana kawasan Akpol Semarang menjadi salah satu destinasi wisata di Ibukota Jawa Tengah.
Komisi Pemberantasan Korupsi telah menemukan setidaknya dua alat bukti yang kuat untuk menetapkan Irjen Djoko Susilo sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi kendaraan simulator uji SIM.
Penyidik KPK menemukan barang bukti, termasuk bukti aliran dana korupsi proyek tersebut yang mengarah pada pejabat Polri setelah KPK menggeledah Gedung Korps Lalu Lintas Mabes Polri.
Irjen Djoko Susilo diduga telah menerima suap Rp 2 miliar dari proyek senilai Rp 196,87 miliar ketika menjabat sebagai Kepala Korlantas Mabes Polri.
JayaPosNews 07/05/2012
Imigrasi Tangkap 149 WNA Tanpa Dokumen
Direktorat Jendral (Ditjen) Imigrasi pada kementrian Hukum dan ham, Senin (13/2) pagi menangkap 149 warga negara asing (WNA) karena tidak bisa menunjukan dokumen keimigrasian yang sah. Menurut Kabag Humas dan TU Ditjen Imigrasi Maryoto Sumadi kepada JPN baru baru ini ,penangkapan terhadap WNA yang tidak punya dokumen di cisarua, bogor Jawa Barat adalah dalam rangka operasi penegakan hukum keimigrasian.
Dikatakannya, operasi yang berlangsung sejak pukul 06.00 WIB dilaksanakan Tim terpadu yang terdiri dari Ditjen Imigrasi, kantor Imigrasi Bogor, Rudenim DKI Jakarta dengan melibatkan aparat pemerintah Kabupaten Bogor.Operasi penegakan hukum keimigrasian ini, kata Maryoto, pimpin Direktur penyidikan dan Direktur Intelejen pada Ditjen Imigrasi.Adapun ke 149 WNA yang ditangkap karena tidak memiliki dokumen sah langsung diangkut dengan menggunakan bus ke kantor pusat Ditjen Imigrasi untuk dilakukan pemeriksaan.
Dalam operasi penegakan hukum keimigrasian itu kebanyakan WNA yang di tangkap berasal dari Afganistan yaitu 99 orang, kemudian somalia 44 orang, pakistan tiga orang.
Sementara sisanya masing-masing satu orang yaitu WN Sudan, Siria dan Macao.
Ditjen Imigrasi sendiri beberapa hari lalu mendeportasi 134 WN Iran yang terdampar di perairan Cipatujah, Tasikmalaya,Jawa Barat. Mereka dideportasi kembali ke negaranya dengan mengunakan pesawat Emirat karena dianggap melanggar pasal 133 Undang-Undang Nomor 6 tahun 2011 tentang Imigrasi.
Mereka dianggap melanggar pasal tersebut karena keluar wilayah Indonesia tanpa melalui pejabat imigrasi di tempat Pemeriksaan Imigrasi atau TPI" kata Maryoto.
Diposkan oleh
Gugatan Perhimni MDC Terhadap Duta Pertiwi segera Diputus
di
8/01/2012 10:32:00 AM
Tidak ada komentar:
Link ke posting ini
Jumat, 11 April 2008
joko widodo
Diposkan oleh
Gugatan Perhimni MDC Terhadap Duta Pertiwi segera Diputus
di
4/11/2008 07:24:00 AM
Tidak ada komentar:
Link ke posting ini
Langganan:
Entri (Atom)
